KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatu...
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga
penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “Khilafah”
serta tak lupa pula penulis haturkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi
kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kebodohan menuju zaman
yang sekarang ini yakni zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Makalah ini di
persiapkan dan di susun untuk memenuhi tugas sekolah serta menambah wawasan dan
ilmu pengetahuan, di dalam makalah ini penulis menyadari bahwa penulisanya
masih sangat sederhana dan jauh dari kesempurnaan. Namun, besar harapan penulis semoga makalah yang disusun ini bisa bermanfaat.
Makalah ini dapat terselesaikan
atas usaha keras penulis dan bantuan rekan-rekan dalam diskusi untuk mengisi
kekuranganya.
Dalam pembuatan makalah ini penulis
sangat menyadari bahwa baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak
kekurangannya untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat penulis
harapkan untuk penunjang dalam pembuatan makalah penulis berikutnya.
Wassalamualaikum
Warahmatullah Wabarakatu...
Kuok, Agustus 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................. ii
BAB I ...... PENDAHULUAN.................................................................. 1
1.1 Latar Belakang..................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah............................................................... 1
1.3
Tujuan Penelitian................................................................. 1
1.4
Manfaat Penelitian.............................................................. 1
BAB II ..... PEMBAHASAN..................................................................... 2
2.1
Pengertian Khilafah............................................................ 2
2.2
Tujuan
Khilafah............................................................................................. 3
2.3
Dasar-Dasar Khilafah.......................................................... 3
2.4
Syarat-Syarat Khilafah......................................................... 6
2.5
Cara Pengangkatan dan Baiat Khalifah............................... 8
2.6
Hak dan Kewajiban Rakyat.................................................. 13
BAB V ..... PENUTUP............................................................................... 16
5.1
Kesimpulan......................................................................... 16
5.2
Saran .................................................................................. 16
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................. iii
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Fred M. Donner, dalam bukunya The
Early Islamic Conquests (1981), berpendapat bahwa kebiasaan bangsa Arab ketika
itu adalah untuk mengumpulkan para tokoh masyarakat dari suatu keluarga (bani
dalam bahasa arab), atau suku, untuk bermusyawarah dan memilih pemimpin dari
salah satu di antara mereka. Tidak ada prosedur spesifik dalam syuro atau
musyawarah ini. Para kandidat biasanya memiliki garis keturunan dari pemimpin
sebelumnya, walaupun hanya merupakan keluarga jauh.
Hingga pada tiba saatnya Nabi
Muhammad meninggal, kaum Muslim berdebat tentang siapa yang berhak untuk
menjadi penerus kepemimpinan Islam setelah wafatnya rasul, hingga saat ini apa
yang dibicarakan di dalam masa tenggang itu masih menjadi kontroversi di
kalangan kaum Muslim, namun dapat dipastikan bahwa mayoritas kaum muslim yang
hadir dalam musyawarah saat itu meyakini bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah
penerus kepemimpinan Islam yang akan menggantikan rasul karena sebelum Nabi
Muhammad meninggal, ia dipercaya untuk menggantikan posisi Nabi Muhammad
sebagai imam shalat, dan akhirnya Abu Bakar pun terpilih menjadi Khalifah
pertama dalam sejarah Islam
pasca wafatnya Nabi Muhammad.
Namun beberapa kalangan dari kaum
Muslim Mekkah dan Madinah saat itu meyakini bahwa Nabi Muhammad telah
memberikan banyak indikasi yang menunjukan bahwa Ali bin Abi Thalib, sepupu sekaligus
menantunya, sebagai pengganti dirinya. Mereka mengatakan bahwa Abū Bakar
merebut kekuasaan dengan kekuatan dan kelicikan[rujukan?]. Semua Khalifah
sebelum Ali juga dianggap melakukan hal yang sama oleh kalangan ini, hal inilah
yang memicu munculnya kaum Syiah belakangan pada masa kekhalifahan Muawiyah,
lebih tepatnya setelah masa kekuasaan Ali bin Abi Thalib berakhir
1.2 Rumusan Masalah
Pada makalah ini
penulis menitikberatkan pembahasan mengenai ”Khilafah”
1.3 Tujuan Penulisan
a. Sebagai
tugas untuk mengikuti mata pelajaran Fiqih
b. Untuk
melatih penulis agar memudahkan dalam membuat makalah.
c. Untuk
mengetahui lebih banyak lagi tentang Khilafah
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Khilafah
Khilafah
berasal dari bahasa arab yaitu( Ø®ÙØ§ÙØ©) yang artinya pemimpin atau datang
kemudian. Khilafah menurut bahasa artinya adalah pengganti, Duta, kepemimpinan
atau wakil. Dan kata Khilafah ini bersinonim dengan kata Imamah atau Imarah
yang artinya pemerintahan atau kepemimpinan. Khilafah menurut istilah yaitu
struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat islam.
Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Khilafah sebagai
kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan
hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia
(Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam). Dalam
pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan
Nabi SAW dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islamiyah) (Al-Baghdadi,
1995:20). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam
perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara
Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226).
Para ulama
mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda ketika memandang kedudukan Khilafah
(manshib Al-Khilafah). Sebagian ulama memandang Khilafah sebagai penampakan
politik (al-mazh-har as-siyasi), yakni sebagai institusi yang menjalankan
urusan politik atau yang berkaitan dengan kekuasaan (as-sulthan) dan sistem
pemerintahan (nizham al-hukm). Sementara sebagian lainnya memandang Khilafah
sebagai penampakan agama (almazh-har ad-dini), yakni institusi yang menjalankan
urusan agama. Maksudnya, menjalankan urusan di luar bidang kekuasaan atau
sistem pemerintahan, misalnya pelaksanaan amalah (seperti perdagangan),
al-ahwal asysyakhshiyyah (hukum keluarga, seperti nikah), dan ibadah-ibadah
mahdhah. Ada pula yang berusaha menghimpun dua penampakan ini. Adanya perbedaan
sudut pandang inilah yang menyebabkan mengapa para ulama tidak menyepakati satu
definisi untuk Khilafah (Al-Khalidi, 1980:227).
Khilafah dalam terminologi politik
Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul
Saw. Dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw.
Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut
juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia
atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin.
2.2 Tujuan
Khilafah
2.2.1 Secara
Umum
Secara umum yaitu untuk
mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin
serta memperoleh ampunan dan ridho dari Allah SWT. Sebagai fiman Allah SWT
dalam surah Saba’ ayat 15:

Artinya : Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat
kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri.
(kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang
(dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah
negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.”(QS.
Saba’/34:15)
2.2.2 Secara Khusus
a. Melanjutkan
kepemimpinan islam setelah nabi Muhammad saw wafat. Hal tersebut tidak berarti
menggantikan kedudukannya sebagai nabi, melainkan sebagai pemimpin dan pelanjut
risalah yang telah diajarkan oleh beliau.
b. Mengupayakan
kesejahteraan lahir dan batin dalam rangka memperoleh kebahagian di dunia dan
di akhirat
c. Mewujudkan
dasar-dasar Khilafah yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat islam.
- Untuk membentuk suatu masyarakat yg hidupnya subur, makmur, sejahtera dan berkeadilan serta mendapat ampunan dari Allah SWT.
2.3
Dasar-Dasar Khilafah
a.
Dasar Tauhid
Pada masa rasulullah
dan para sahabat, pemeintahan didirikan untuk menegakkan dakwah Islam. Dasar
yang ditegakkan pertama adalah akidah (Tauhid), Yaitu mengesakan Allah SWT.
Firman Allah yang mendasarkan tauhid sebagai dasar pertama dalam khilafah islam
adalah sebagai berikut.
Artinya : (1) Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. (2) Allah adalah
Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. (3) Dia tiada beranak dan
tidak pula diperanakkan. (4) dan tidak ada seorangpun yang setara dengan
Dia."(QS. Al-Ikhlas/112:1-4)
Di Indonesia ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa ditetapkan sebagai sila pertama pancasila.
b.
Dasar Persamaan derajat
Sesama hamba Allah yang
dititahkan menjadi khilafah di muka bumi ini memiliki persamaan derajat. Segala
bentuk fisik, jenis kelamin, status, dan kedudukan tidak boleh dijadikan
pembeda antarsesama umat manusia. Pada dasarnya, manusia itu derajatnya adalah
sama, yang membedakan hanyalah ketaqwaannya. Hal tersebut sesuai dengan firman
Allah berikut ini.

Artinya : Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.(QS. Al-Hujurat/49:13)
Di Indonesia, persamaan
derajat tersebut tertuang dalam sila kedua pancasila.
c.
Dasar
Persatuan Islamiyah
Persatuan dan kesatuan
merupakan kunci pokok dalam memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan umat
islam. Khilafah menjadi kokoh, tangguh, dan tidak mudah digoyahkan oleh
berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan apabila pesatuan dan
persaudaraan umat islam dapat dibina dengan baik. hal tersebut dapat terwujud
apabila umat islam senantiasa berpegang teguh terhadap ajaran Islam sebagaiman
dinyatakan dalam firman Allah sebagai berikut.

Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan
janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika
kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu,
lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu
telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat
petunjuk.(QS. Ali-Imran/3:103)
Di Indonesia konteks
Ukhuwah islamiyah diartikan sebagai persatuan indonesia yang tertuang dalam
sila ketiga pancasila.
d.
Musyawarah atau Kedaulatan Rakyat
Yaitu memutuskan
sesuatu dengan cara musyawarah untuk mufakat. Sesuai dengan firman Allah
sebagai berikut.

Artinya : Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya
dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat
antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan
kepada mereka.(QS.Asy-Syura/42:38)
Di Indonesia, prinsip
permusyawaratan tertuang dalam sila keempat pancasila
e. Keadilan dan kesejahteraan bagi
seluruh umat
Keadilan dan
kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan didirikannya suatu khilafah. Pinsip
tersebut sangat penting kaena mencerminkan sikap kekeluargaan, dan gotong
royong yang merupakan budaya leluhur, yakni saling menolong dalam segala
kepentingan yang bersifat kebaikan. Hal tersebut sesuai firman Allah swt
sebagai berikut.

Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat
mengambil pelajaran.(QS.An-Nahl/16:90)
Di Indonesia, prinsip
keadilan dan kesejahteraan masyarakat tertuang dalam sila kelima pancasila.
Bila suatu khilafah
(pemerintahan) dapat melakukan kelima dasar tersebut dengan penuh tanggung
jawab, maka akan terwujud baldatun tayyibatunwarabbun gafur. Secara luas,
khilafah itu berarti mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, baik
material maupun spiritual.
2.4
Syarat-Syarat Khalifah
Khalifah adalah
orang-orang yang menggantikan Nabi Muhammad SAW dalam kedudukannya sebagai
pemimpin agama dan kepala Negara setelah Nabi wafat atau seorang pemimpin
Khilafah. Khalifah yang pertama dalam susunan pemerintahan islam adalah Abu
Bakar Shiddiq, Khalifah yang kedua yaitu Umar bin Khattab, Khalifah ketiga
yaitu Usman bin Affan dan Khalifah yang keempat yaitu Ali bin Ali bin Abi
Tholib. Keempat Khalifah tersebut dinamakan sebagai Khulafaur Rasyidin yang
artinya Para Kepala Negara yang bijaksana. Jabatan khalifah berikutnya dipangku
oleh para pemuka dari Bani Umayyah seperti Khalifah Muawiyah bin Abi Sofyan,
Umar bin Abdul Aziz, dll.. Sedangkan pada masa Bani Abbasiyah dipegang oleh
Harun Al-Rasyid, dll..
Untuk menjadi seorang
Khalifah, umat islam harus dapat memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut.
- Muslim. Tidak sah jika ia kafir, munafik atau diragukan kebersihan akidahnya.
- Laki-Laki. Tidak sah jika ia perempuan karena Rasul Saw bersabda : Tidak akan sukses suatu kaum jika mereka menjadikan wanita sebagai pemimpin.
- Merdeka. Tidak sah jika ia budak, karena ia harus memimpin dirinya dan orang lain. Sedangkan budak tidak bebas memimpin dirinya, apalagi memimpin orang lain.
- Dewasa. Tidak sah jika anak-anak, kerena anak-anak itu belum mampu memahami dan memenej permasalahan.
- Sampai ke derajat Mujtahid. Kerena orang yang bodoh atau berilmu karena ikut-ikutan (taklid), tidak sah kepemimpinannya seperti yang dijelaskan Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Abdul Bar bahwa telah ada ijmak (konsensus) ulama bahwa tidak sah kepemimpinan tertinggi umat Islam jika tidak sampai ke derajat Mujtahid tentang Islam.
- Menguasai Hukum (Syariah) Islam dan mengamalkannya. Hal ini sangat penting karena khalifah adalah panutan umat yang akan menjalankan roda pemerintahan.
- Memiliki Akhlatul Karimah. Seorang khalifah harus berakhalak mulia karena keberadaan dirinya selalu menjadi cermin dan teladan bagi umatnya.
- Adil. Tidak sah jika ia zalim dan fasik, karena Allah menjelaskan kepada Nabi Ibrahim bahwa janji kepemimpinan umat itu tidak (sah) bagi orang-orang yang zalim.
- Tegas dan Bijaksana
- Profesional (amanah dan kuat). Khilafah itu bukan tujuan, akan tetapi sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang disyari’atkan seperti menegakkan agama Allah di atas muka bumi, menegakkan keadilan, menolong orang-orang yang yang dizalimi, memakmurkan bumi, memerangi kaum kafir, khususnya yang memerangi umat Islam dan berbagai tugas besar lainnya. Orang yang tidak mampu dan tidak kuat mengemban amanah tersebut tidak boleh diangkat menjadi Khalifah.
- Sehat penglihatan, pendengaran dan lidahnya dan tidak lemah fisiknya. Orang yang cacat fisik atau lemah fisik tidak sah kepemimpinannya, karena bagaimana mungkin orang seperti itu mampu menjalankan tugas besar untu kemaslahatan agama dan umatnya? Untuk dirinya saja memerlukan bantuan orang lain.
- Pemberani. Orang-orang pengecut tidak sah jadi Khalifah. Bagaimana mungkin orang pengecut itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap agama Allah dan urusan Islam dan umat Islam? Ini yang dijelaskan Umar Ibnul Khattab saat beliau berhaji : Dulu aku adalah pengembala onta bagi Khattab (ayahnya) di Dhajnan. Jika aku lambat, aku dipukuli, ia berkata : Anda telah menelantarkan (onta-onta) itu. Jika aku tergesa-gesa, ia pukul aku dan berkata : Anda tidak menjaganya dengan baik. Sekarang aku telah bebas merdeka di pagi dan di sore hari. Tidak ada lagi seorangpun yang aku takuti selain Allah.
- Dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi (Melalui Permusyawaratan.)
2.5 Cara Pengangkatan
dan Baiat Khalifah
2.5.1 Cara Pengangkatan
Khalifah
Pengangkatan
Khalifah pada dasarnya dilakukan secara Demokratis oleh seluruh umat Islam. Dalam
perjalanan Sejarah Islam ditemukan bahwa pengangkatan Khalifah dapat dilakukan
dengan berbagaicara seperti berikut :
- Pengangkatan
khalifah melalui pemilihan para pemimpin umat Islam.
Contoh : Pengangkatan Abu Bakar As-Shiddiq sebagai khalifah yang pertama. - Pengangkatan
khalifah melalui usulan darikhalifah terdahulu.
Contoh : Umar bin Khattab yang menggantikan Abu Bakar As-Shiddiq sebagai khalifah. - Pengangkatan Khalifah melalui Pemilihan
umum yang langsung dilakukan oleh rakyatnya.
Contoh : Pengangkatan Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah. - Pengangkatan
khalifah melalui persetujuan rakyatnya karena calonkhalifah dinilai sangat
berjasa dalam mengembangkan Islam ke suatu wilayah.
Contoh : Pengangkatan Sultan Salim di Mesir.
Dengan
demikian, secara keseluruhan dapat diketahui bahwa cara pemilihan dan
pengangkatan khalifah lebih mementingkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu,
Pemilihan Khalifah dalam islam dilakukan melalui cara sebagai berikut :
1.
Pemilihan Secara Langsung
yang melibatkan seluruh rakyatnya baik pria maupun wanita untuk menentukan
pilihan kepada seseorang yang dianggapmampu menjadi Khalifah.
2.
Pemilihan Secara
Tidak Langsung, yaitu prmilihan khalifah yang
dilakukan melalui Ahlul halli wal Aqdi atau wakil-wakil rakyat yang berhak
menentukan atau menetapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persoalan
kehidupan umat islam.
2.5.2 Dasar
Pengangkatan
1)
Ijmak
Sahabat
Sikap
ijmak sahabat Rasulullah ini tampak pada saat beliau wafat. Ada dua hal yang
segera dilakukan saat itu, yakni memekamkan jenazah Rasulullah dan mengangkat
khalifah. Para sahabat mendahulukan pengangkatan khalifah karena dinilai sangat
menentukan kehidupan umat islam selanjutnya.
2)
Khalifah
sebagai Pusat Pimpinan Umat Islam
Khalifah
adalah pelindung akyat. Tanpa khalifah, khilafah akan kehilangan induknya
(pelindungnya).
3)
Allah
Menjanjikan Orang Beriman dan Beramal Saleh sebagai Pemimpin
Pemilihan
seorang khalifah yang benar-benar berasal dari orang beriman dan beramal saleh
merupakan suatu keharusan bagi umat islam. Tanpa khalifah, dunia akan musnah.
2.5.3 Baiat Khalifah
Setelah
khalifah dipilih kemudian umat Islam mengucapkan sumpah setia untuk mentaati
kepemimpinan khalifah tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan
dengan menyatakan dan disertai niat yang ikhlas bahwa Allah SWTsebagai saksi.
Selain itu, Khalifah yang terpilih juga harus mengucapkan sumpah. Sumpah setia
ini disebut Baiat, dan baiat ini dilakukan oleh kaum muslimin di dalam suatu
Majelis. Pihak yang berhak membaiat (mengangkat) seorang Khalifah adalah wakil
rakyat atau ahlul halli wal aqdi (MPR). Setelah khalifah mengucapkan sumpah
setia, ia menyampaikan pidato pengangkatan khalifah. Seperti yang disampaikan
oleh Abu Bakar As-Shiddiq sebagaikhalifah pertama yang isinya :
“saudara-saudara, saya telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu padahal saya
bukanlah orang yang terbaik diantara kamu, maka jika saya menjalankan tugas
dengan baik, ikutilah saya, tetapi jika saya berbuat salah, maka heendaklah
saudara-saudara betulkan. Orang yang saudara-saudara pandang kuat, saya pandang
lemah hingga saya mengambil hak darinya, sedangkan orang yang saudara pandang
lemah, saya pandang kuat, hingga kamu dapat memberikan hak kepadanya. Hendaklah
saudara-saudara taat kepada saya selama saya taat kepada Allah SWT dan
Rasul-Nya, tetapi bilamana saya tidak mentaati Allah dan Rasul-Nya,
Saudara-saudara tidak perlu mentaati saya”.
Rasulullah
SAW bersabda: “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan
genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya
semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain yang hendak mencabut
kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim]. Setelah selesai pidato, maka mulailah
khalifah melaksanakan tugas-tugasnya. Bagi umat islam wajib tunduk dan patuh
terhadap perintah khalifah selama khalifah tetap mengikuti ajaran Allah SWT dan
rasulnya.
2.5.4 Hukum pengangkatan khalifah
Mengangkat
khalifah hukumnya Fardhu Kifayah. Halini didasarkan pada beberapa alasan yaitu
:
a.
Pada saat
Rasulullah wafat para sahabat bersepakat untuk mendahulukan permusyawaratan
guna memilih khalifah dari pada semuanya mengurus jenazah Rasulullah karena
sebagian sahabat sudah ada yang mengurusi jenazah beliau. Saat itu yang
terpilih adalah Abu Bakar As-Shiddiq.
b.
Tanpa adanya
khalifah sulit bagi umat islam untuk dapat menyempurnakan kewajiban agama
seperti membela agama, Negara dan memelihara keamanan dan ketertiban.
c.
Allah SWT
berfirman :

Artinya
: Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan
mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka
berkuasa dimukabumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelummereka
berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka, dan Dia benar-benar akan
menukar keadaan mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa.
(QS.Al-Nur;55).
2.5.5 Tugas dan
Tanggung Jawab Khilafah
Sesungguhnya tugas dan kewajiban khalifah itu sangat berat. Wilayah
kepemimpinannya bukan untuk sekelompok umat Islam tertentu, akan tetapi mecakup
seluruh umat Islam sedunia. Cakupan kepemimpinannya bukan hanya pada urusan
tertentu, seperti ibadah atau mu’amalah saja, akan tetapi mencakup penegakan
semua sistem agama atau syari’ah dan managemen urusan duniawi umat. Tanggung
jawabnya bukan hanya terhadap urusan dunia, akan tetpi mencakup urusan akhirat.
Kewajibannya bukan hanya sebatas memakmurkan dan membangun bumi negeri-negeri
Islam, akan tetapi juga harus mampu meberikan rahmat bagi negeri-negeri non
Muslim (rahmatan lil ‘alamin). Secara umum, tugas Khalifah itu ialah :
- Tamkin Dinillah (menegakkan agama Allah) yang telah diridhai-Nya dengan menjadikannya sistem hidup dan perundangan-undangan dalam semua aspek kehidupan.
- Menciptakan keamanan bagi umat Islam dalam menjalankan agama Islam dari ancaman orang-orang kafir, baik yang berada dalam negeri Islam maupun yang di luar negeri Islam.
- Menegakkan sistem ibadah dan menjauhi sistem dan perbuatan syirik (QS.Annur : 55).
- Menerapkan undang-undang yang ada dalam Al-Qur’an, termasuk Sunnah Rasul Saw. dengan Haq dan adil, kendati terhadap diri, keluarga dan orang-orang terdekat sekalipun. (QS. Annisa’ : 135, Al-Maidah : 8 & 48, Shad : 22 & 26)
- Berjihad di jalan Allah.
2.6 Hak dan Kewajiban Rakyat
Khalifah atau kepala Negara beserta
seluruh aparat pemerintah berkewajiban untuk menciptakan suasana yang
memungkinkan hak-hak rakyat dapat dipenuhi dan dilindungi oleh Negara, dan
sebaliknya memungkinkan kewajiban rakyat terhadap Negara dapat dilaksanakan
sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Sebagai makhluk tertinggi yang
diangkat untuk menjadi khalifah di bumi, manusia hanya tunduk kepada tuhan, dan
sekalian makhluk lain, termasuk para malaikat, harus mengakui kekhalifaan
manusia. Karena itu manusia adalah makhluk yang bebas, yang dengan daya
kreativitasnya sendiri bertanggung jawab mengemban tugas kekhalifaannya membangun
bumi tempat hidupnya dengan sebaik-baiknya.
Untuk dapat melaksanakan tugas itu,
manusia dilengkapi oleh Allah dengan petunjuk dan hidayah-Nya. Petunjuk dan
hidayah itu dimulai dengan adanya fitrah dalam diri manusia, yaitu kejadian
asalnya yang suci dan baik. Maka dengan fitrahnya itu, manusia menjadi makhluk
yang hanif, yaitu manusia yang secara alami cenderung dan memihak kepada yang benar,yang
baik, danyang suci.
2.6.1 Hak Rakyat
seorang pemimpin juga harus memenuhi
hak-hak rakyatnya, seperti berikut ini :
a. Hak hidup dan jaminan keamanan
a. Hak hidup dan jaminan keamanan
Hak
hidup adalah salah satu hak asasi manusia yang paling mulia yang diberikan oleh
Allah SWT kepada manusia untuk disyukuri dengan cara memelihara kelangsungan
hidup dan mempertahankan hak hidup itu pada saat dipanggil kembali Allah SWT.
b. Hak Memperoleh Keadilan
b. Hak Memperoleh Keadilan
Setiap manusia berhak memperoleh
keadilan di dalam hokum danpemerintahan, karena hakikat manusia dipandangan
Allah SWT adalah sama, jadi semuanya harus dilakukan secara adil.
- Hak Mengemukakan Pendapat
Kemampuan berpikir dan berpendapat
merupakan salah satu anugerah Allah SWT kepada manusia yang sangat berharga.
Hal ini terbukti bahwa dalam penciptaan manusia, Allah SWT menciptakan akal
pikiran agar dapat digunakan untuk berpikir dan berpendapat. Karena itu,
kebebasan berpikir dan berpendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang
harus dilindungi dan dihargai.
- Hak Kebebasan Beragama
Dalam islam, memaksa seseorang untuk
memeluk agama tertentu adalah tidak dibenarkan. Setiap manusia berhak untuk
menentukan pilihan tentang agama yang diyakininya. Jadi, kebebasan beragama
merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi dan dihargai.
2.6.2
Kewajiban Rakyat
Selain memperoleh hak-hak sebagai
rakyat, pada saat yang bersamaan rakyat juga berkewajiban untuk melaksanakan
tugas-tugasnya yaitu :
- Tunduk dan patuh kepada khalifah yang sah
Umat islam wajib taat dan patuh kepada
khalifah yang sah selama khalifah itu tetap berpegang teguh kepada ajaran Allah
dan Rasul-Nya. Pemimpin perlu ditaati selama selama berada dalam garis-garis
kebenaran. Meskipun secara legal, formal dan konstitusional ia telah diangkat
untuk menjadi pimpinan tetapi menyengsarakan rakyatnya, maka boleh tidak
ditaati. Asas legalitas tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk mengesakan
segala sesuatu yang hakikatnya bertentangan dengan kemauan orang banyak apalagi
untuk menindas. Oleh karena itu, Asas legalitas harus disertai dengan moralitas
yang tinggi.
- Cinta Tanah Air
Mencintai dan membela tanah air, serta
mempertahankan nya dari setiapgangguan dan ancaman musuh merupakan salah satu
kewajiban seluruh rakyat. Atau dalam bahasa lainnya disebut dengan
“Nasionalisme” atau Paham Kebangsaan. Demi tegaknya Nasionalisme, manusia
diperkenankan untuk memperjuangkannya demi tegaknya keadilan dan kebenaran,
disamping itu juga untuk mengembangkan sikap dan kemanusiaan yang adil dan
beradab. Karena manusia bukanlah makhluk kebaikan saja seperti malaikat, atau
juga bukan makhluk kejahatan saja, seperti setan. Tetapi manusia berada
diantara keduanya dan tarik menarik antara keduanya, itulah yang membuat
manusia menjadi makhluk yang bermoral, artinya makhluk yang selalu dihadapkan
kepada tantangan untuk berbuat baik dan godaan untuk berbuat jahat.
- Menciptakan dan memelihara Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan Kesatuanumat merupakan
modal utama dalam mewujudkan tujuan khalifah (pemerintahan). Tanpa persatuan
dan kesatuan umat, maka tujuan khilafah yang ditetapkan itu sulit dicapai.
Karena itu, seluruh rakyat wajib menciptakan dan memelihara persatuan dan
kesatuan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Khilafah dalam terminologi politik
Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul
Saw. Dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw.
Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut
juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia
atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin. Secara
umum yaitu untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera
lahir dan batin serta memperoleh ampunan dan ridho dari Allah SWT. Dasar-dasar
khilafah adalah tauhid, persatuan, persamaan derajat, kedudukan rakyat,
keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, tugas Khalifah itu
ialah :
- Tamkin Dinillah (menegakkan agama Allah) yang telah diridhai-Nya dengan menjadikannya sistem hidup dan perundangan-undangan dalam semua aspek kehidupan.
- Menciptakan keamanan bagi umat Islam dalam menjalankan agama Islam dari ancaman orang-orang kafir, baik yang berada dalam negeri Islam maupun yang di luar negeri Islam.
- Menegakkan sistem ibadah dan menjauhi sistem dan perbuatan syirik (QS.Annur : 55).
- Menerapkan undang-undang yang ada dalam Al-Qur’an, termasuk Sunnah Rasul Saw. dengan Haq dan adil, kendati terhadap diri, keluarga dan orang-orang terdekat sekalipun. (QS. Annisa’ : 135, Al-Maidah : 8 & 48, Shad : 22 & 26)
- Berjihad di jalan Allah.
3.2 Saran/Kritik
Kita harus
mempelajari tentang masalah Khilafah, agar ilmu kita akan bertambah. Jika ada
salah dalam penulisan kami mohon maaf, saran dan kritik sangat kami perlukan.
DAFTAR PUSTAKA
Shuhada Harjan, Abu Achmadi,
sunarso. 2010. Fiqih. Jakarta:Bumi Aksara.
Al-Khalidi, Mahmud Abdul Majid.
1980. Qawaid Nizham Al-Hukm fi Al-Islam. Kuwait : Darul Buhuts
Al-Ilmiyah.
Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus
Al-Munawwir. Cet. Ke-1. Yogyakarta : PP. Al-Munawwir Krapyak.
TUGAS
KELOMPOK GURU
PEMBIMBING
FIQIH Nelfiyanti
S.pdi


Disusun
Oleh:
Nama kelompok
: 1. Irma Suliani
2.
Leni Marlina
3.
M. Asrel Ahmad
4. Robby Anggara
5. Suci Rahmadiati
Kelas : XII IPA II
MADRASAH
ALIYAH NEGERI KUOK
TAHUN
AJARAN 2015/2016