Rabu, 30 September 2015

Makalah Khilafah



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatu...
 Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah  ini dengan judul “Khilafah” serta tak lupa pula penulis haturkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kebodohan menuju zaman yang sekarang ini yakni zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Makalah ini di persiapkan dan di susun untuk memenuhi tugas sekolah serta menambah wawasan dan ilmu pengetahuan, di dalam makalah ini penulis menyadari bahwa penulisanya masih sangat sederhana dan jauh dari kesempurnaan. Namun, besar harapan penulis semoga makalah yang disusun ini bisa bermanfaat. Makalah ini dapat terselesaikan atas usaha keras penulis dan bantuan rekan-rekan dalam diskusi untuk mengisi kekuranganya.
Dalam pembuatan makalah ini penulis sangat menyadari bahwa baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak kekurangannya untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat penulis harapkan untuk penunjang dalam pembuatan makalah penulis berikutnya.
 Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatu...
Kuok, Agustus 2015

                                                                                                                        Penulis













DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................                            i
DAFTAR ISI .............................................................................................                           ii
BAB I ...... PENDAHULUAN..................................................................                           1
1.1 Latar Belakang.....................................................................                          1
1.2 Rumusan Masalah...............................................................                           1
1.3 Tujuan Penelitian.................................................................                           1
1.4 Manfaat Penelitian..............................................................                           1
BAB II ..... PEMBAHASAN.....................................................................                           2
2.1 Pengertian Khilafah............................................................                           2
2.2 Tujuan Khilafah............................................................................................. 3
2.3 Dasar-Dasar Khilafah..........................................................                           3
2.4 Syarat-Syarat Khilafah.........................................................                          6
2.5 Cara Pengangkatan dan Baiat Khalifah...............................                                      8
2.6 Hak dan Kewajiban Rakyat..................................................                       13
BAB V ..... PENUTUP...............................................................................                         16
5.1 Kesimpulan.........................................................................                         16
5.2 Saran ..................................................................................                         16
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................                                     iii











BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Fred M. Donner, dalam bukunya The Early Islamic Conquests (1981), berpendapat bahwa kebiasaan bangsa Arab ketika itu adalah untuk mengumpulkan para tokoh masyarakat dari suatu keluarga (bani dalam bahasa arab), atau suku, untuk bermusyawarah dan memilih pemimpin dari salah satu di antara mereka. Tidak ada prosedur spesifik dalam syuro atau musyawarah ini. Para kandidat biasanya memiliki garis keturunan dari pemimpin sebelumnya, walaupun hanya merupakan keluarga jauh.
Hingga pada tiba saatnya Nabi Muhammad meninggal, kaum Muslim berdebat tentang siapa yang berhak untuk menjadi penerus kepemimpinan Islam setelah wafatnya rasul, hingga saat ini apa yang dibicarakan di dalam masa tenggang itu masih menjadi kontroversi di kalangan kaum Muslim, namun dapat dipastikan bahwa mayoritas kaum muslim yang hadir dalam musyawarah saat itu meyakini bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah penerus kepemimpinan Islam yang akan menggantikan rasul karena sebelum Nabi Muhammad meninggal, ia dipercaya untuk menggantikan posisi Nabi Muhammad sebagai imam shalat, dan akhirnya Abu Bakar pun terpilih menjadi Khalifah pertama dalam sejarah Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad.
Namun beberapa kalangan dari kaum Muslim Mekkah dan Madinah saat itu meyakini bahwa Nabi Muhammad telah memberikan banyak indikasi yang menunjukan bahwa Ali bin Abi Thalib, sepupu sekaligus menantunya, sebagai pengganti dirinya. Mereka mengatakan bahwa Abū Bakar merebut kekuasaan dengan kekuatan dan kelicikan[rujukan?]. Semua Khalifah sebelum Ali juga dianggap melakukan hal yang sama oleh kalangan ini, hal inilah yang memicu munculnya kaum Syiah belakangan pada masa kekhalifahan Muawiyah, lebih tepatnya setelah masa kekuasaan Ali bin Abi Thalib berakhir

1.2    Rumusan Masalah
Pada makalah ini penulis menitikberatkan pembahasan mengenai ”Khilafah”
1.3    Tujuan Penulisan
a.     Sebagai tugas untuk mengikuti mata pelajaran Fiqih
b.    Untuk melatih penulis agar memudahkan dalam membuat makalah.
c.     Untuk mengetahui lebih banyak lagi tentang Khilafah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Khilafah
Khilafah berasal dari bahasa arab yaitu( خلافة) yang artinya pemimpin atau datang kemudian. Khilafah menurut bahasa artinya adalah pengganti, Duta, kepemimpinan atau wakil. Dan kata Khilafah ini bersinonim dengan kata Imamah atau Imarah yang artinya pemerintahan atau kepemimpinan. Khilafah menurut istilah yaitu struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat islam. Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam). Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi SAW dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226). 
Para ulama mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda ketika memandang kedudukan Khilafah (manshib Al-Khilafah). Sebagian ulama memandang Khilafah sebagai penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi), yakni sebagai institusi yang menjalankan urusan politik atau yang berkaitan dengan kekuasaan (as-sulthan) dan sistem pemerintahan (nizham al-hukm). Sementara sebagian lainnya memandang Khilafah sebagai penampakan agama (almazh-har ad-dini), yakni institusi yang menjalankan urusan agama. Maksudnya, menjalankan urusan di luar bidang kekuasaan atau sistem pemerintahan, misalnya pelaksanaan amalah (seperti perdagangan), al-ahwal asysyakhshiyyah (hukum keluarga, seperti nikah), dan ibadah-ibadah mahdhah. Ada pula yang berusaha menghimpun dua penampakan ini. Adanya perbedaan sudut pandang inilah yang menyebabkan mengapa para ulama tidak menyepakati satu definisi untuk Khilafah (Al-Khalidi, 1980:227).
Khilafah dalam terminologi politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. Dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin.

2.2 Tujuan Khilafah
2.2.1 Secara Umum
Secara umum yaitu untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh ampunan dan ridho dari Allah SWT. Sebagai fiman Allah SWT dalam surah Saba’ ayat 15:
Artinya : Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.”(QS. Saba’/34:15)
2.2.2   Secara Khusus
a.    Melanjutkan kepemimpinan islam setelah nabi Muhammad saw wafat. Hal tersebut tidak berarti menggantikan kedudukannya sebagai nabi, melainkan sebagai pemimpin dan pelanjut risalah yang telah diajarkan oleh beliau.
b.    Mengupayakan kesejahteraan lahir dan batin dalam rangka memperoleh kebahagian di dunia dan di akhirat
c.    Mewujudkan dasar-dasar Khilafah yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat islam.
  1. Untuk membentuk suatu masyarakat yg hidupnya subur, makmur, sejahtera dan berkeadilan serta mendapat ampunan dari Allah SWT.

2.3 Dasar-Dasar Khilafah
a. Dasar Tauhid
Pada masa rasulullah dan para sahabat, pemeintahan didirikan untuk menegakkan dakwah Islam. Dasar yang ditegakkan pertama adalah akidah (Tauhid), Yaitu mengesakan Allah SWT. Firman Allah yang mendasarkan tauhid sebagai dasar pertama dalam khilafah islam adalah sebagai berikut.
Artinya : (1) Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. (2) Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. (3) Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. (4) dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia."(QS. Al-Ikhlas/112:1-4)
Di Indonesia ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ditetapkan sebagai sila pertama pancasila.
b. Dasar Persamaan derajat
Sesama hamba Allah yang dititahkan menjadi khilafah di muka bumi ini memiliki persamaan derajat. Segala bentuk fisik, jenis kelamin, status, dan kedudukan tidak boleh dijadikan pembeda antarsesama umat manusia. Pada dasarnya, manusia itu derajatnya adalah sama, yang membedakan hanyalah ketaqwaannya. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah berikut ini.
Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.(QS. Al-Hujurat/49:13)
Di Indonesia, persamaan derajat tersebut tertuang dalam sila kedua pancasila.
c.                 Dasar Persatuan Islamiyah
Persatuan dan kesatuan merupakan kunci pokok dalam memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan umat islam. Khilafah menjadi kokoh, tangguh, dan tidak mudah digoyahkan oleh berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan apabila pesatuan dan persaudaraan umat islam dapat dibina dengan baik. hal tersebut dapat terwujud apabila umat islam senantiasa berpegang teguh terhadap ajaran Islam sebagaiman dinyatakan dalam firman Allah sebagai berikut.
Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.(QS. Ali-Imran/3:103)
Di Indonesia konteks Ukhuwah islamiyah diartikan sebagai persatuan indonesia yang tertuang dalam sila ketiga pancasila.
d. Musyawarah atau Kedaulatan Rakyat
Yaitu memutuskan sesuatu dengan cara musyawarah untuk mufakat. Sesuai dengan firman Allah sebagai berikut.
Artinya : Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.(QS.Asy-Syura/42:38)
Di Indonesia, prinsip permusyawaratan tertuang dalam sila keempat pancasila
e. Keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat
Keadilan dan kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan didirikannya suatu khilafah. Pinsip tersebut sangat penting kaena mencerminkan sikap kekeluargaan, dan gotong royong yang merupakan budaya leluhur, yakni saling menolong dalam segala kepentingan yang bersifat kebaikan. Hal tersebut sesuai firman Allah swt sebagai berikut.

Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(QS.An-Nahl/16:90)
Di Indonesia, prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat tertuang dalam sila kelima pancasila.
Bila suatu khilafah (pemerintahan) dapat melakukan kelima dasar tersebut dengan penuh tanggung jawab, maka akan terwujud baldatun tayyibatunwarabbun gafur. Secara luas, khilafah itu berarti mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual.

2.4 Syarat-Syarat Khalifah
Khalifah adalah orang-orang yang menggantikan Nabi Muhammad SAW dalam kedudukannya sebagai pemimpin agama dan kepala Negara setelah Nabi wafat atau seorang pemimpin Khilafah. Khalifah yang pertama dalam susunan pemerintahan islam adalah Abu Bakar Shiddiq, Khalifah yang kedua yaitu Umar bin Khattab, Khalifah ketiga yaitu Usman bin Affan dan Khalifah yang keempat yaitu Ali bin Ali bin Abi Tholib. Keempat Khalifah tersebut dinamakan sebagai Khulafaur Rasyidin yang artinya Para Kepala Negara yang bijaksana. Jabatan khalifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayyah seperti Khalifah Muawiyah bin Abi Sofyan, Umar bin Abdul Aziz, dll.. Sedangkan pada masa Bani Abbasiyah dipegang oleh Harun Al-Rasyid, dll..
Untuk menjadi seorang Khalifah, umat islam harus dapat memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut.
  1. Muslim. Tidak sah jika ia kafir, munafik atau diragukan kebersihan akidahnya.
  2. Laki-Laki. Tidak sah jika ia perempuan karena Rasul Saw bersabda : Tidak akan sukses suatu kaum jika mereka menjadikan wanita sebagai pemimpin.
  3. Merdeka. Tidak sah jika ia budak, karena ia harus memimpin dirinya dan orang lain. Sedangkan budak tidak bebas memimpin dirinya, apalagi memimpin orang lain.
  4. Dewasa. Tidak sah jika anak-anak, kerena anak-anak itu belum mampu memahami dan memenej permasalahan.
  5. Sampai ke derajat Mujtahid. Kerena orang yang bodoh atau berilmu karena ikut-ikutan (taklid), tidak sah kepemimpinannya seperti yang dijelaskan Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Abdul Bar bahwa telah ada ijmak (konsensus) ulama bahwa tidak sah kepemimpinan tertinggi umat Islam jika tidak sampai ke derajat Mujtahid tentang Islam.
  6. Menguasai Hukum (Syariah) Islam dan mengamalkannya. Hal ini sangat penting karena khalifah adalah panutan umat yang akan menjalankan roda pemerintahan.
  7. Memiliki Akhlatul Karimah. Seorang khalifah harus berakhalak mulia karena keberadaan dirinya selalu menjadi cermin dan teladan bagi umatnya.
  8. Adil. Tidak sah jika ia zalim dan fasik, karena Allah menjelaskan kepada Nabi Ibrahim bahwa janji kepemimpinan umat itu tidak (sah) bagi orang-orang yang zalim.
  9. Tegas dan Bijaksana
  10. Profesional (amanah dan kuat). Khilafah itu bukan tujuan, akan tetapi sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang disyari’atkan seperti menegakkan agama Allah di atas muka bumi, menegakkan keadilan, menolong orang-orang yang yang dizalimi, memakmurkan bumi, memerangi kaum kafir, khususnya yang memerangi umat Islam dan berbagai tugas besar lainnya. Orang yang tidak mampu dan tidak kuat mengemban amanah tersebut tidak boleh diangkat menjadi Khalifah.
  11. Sehat penglihatan, pendengaran dan lidahnya dan tidak lemah fisiknya. Orang yang cacat fisik atau lemah fisik tidak sah kepemimpinannya, karena bagaimana mungkin orang seperti itu mampu menjalankan tugas besar untu kemaslahatan agama dan umatnya? Untuk dirinya saja memerlukan bantuan orang lain.
  12. Pemberani. Orang-orang pengecut tidak sah jadi Khalifah. Bagaimana mungkin orang pengecut itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap agama Allah dan urusan Islam dan umat Islam? Ini yang dijelaskan Umar Ibnul Khattab saat beliau berhaji : Dulu aku adalah pengembala onta bagi Khattab (ayahnya) di Dhajnan. Jika aku lambat, aku dipukuli, ia berkata : Anda telah menelantarkan (onta-onta) itu. Jika aku tergesa-gesa, ia pukul aku dan berkata : Anda tidak menjaganya dengan baik. Sekarang aku telah bebas merdeka di pagi dan di sore hari. Tidak ada lagi seorangpun yang aku takuti selain Allah.
  13. Dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi (Melalui Permusyawaratan.)
2.5 Cara Pengangkatan dan Baiat Khalifah
2.5.1 Cara Pengangkatan Khalifah
Pengangkatan Khalifah pada dasarnya dilakukan secara Demokratis oleh seluruh umat Islam. Dalam perjalanan Sejarah Islam ditemukan bahwa pengangkatan Khalifah dapat dilakukan dengan berbagaicara seperti berikut :
  1. Pengangkatan khalifah melalui pemilihan para pemimpin umat Islam.
    Contoh : Pengangkatan Abu Bakar As-Shiddiq sebagai khalifah yang pertama.
  2. Pengangkatan khalifah melalui usulan darikhalifah terdahulu.
    Contoh : Umar bin Khattab yang menggantikan Abu Bakar As-Shiddiq sebagai khalifah.
  3.  Pengangkatan Khalifah melalui Pemilihan umum yang langsung dilakukan oleh rakyatnya.
    Contoh : Pengangkatan Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah.
  4. Pengangkatan khalifah melalui persetujuan rakyatnya karena calonkhalifah dinilai sangat berjasa dalam mengembangkan Islam ke suatu wilayah.
    Contoh : Pengangkatan Sultan Salim di Mesir.
Dengan demikian, secara keseluruhan dapat diketahui bahwa cara pemilihan dan pengangkatan khalifah lebih mementingkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, Pemilihan Khalifah dalam islam dilakukan melalui cara sebagai berikut :
1.     Pemilihan Secara Langsung yang melibatkan seluruh rakyatnya baik pria maupun wanita untuk menentukan pilihan kepada seseorang yang dianggapmampu menjadi Khalifah.
2.    Pemilihan Secara Tidak Langsung, yaitu prmilihan khalifah yang dilakukan melalui Ahlul halli wal Aqdi atau wakil-wakil rakyat yang berhak menentukan atau menetapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persoalan kehidupan umat islam.



2.5.2 Dasar Pengangkatan
1)      Ijmak Sahabat
Sikap ijmak sahabat Rasulullah ini tampak pada saat beliau wafat. Ada dua hal yang segera dilakukan saat itu, yakni memekamkan jenazah Rasulullah dan mengangkat khalifah. Para sahabat mendahulukan pengangkatan khalifah karena dinilai sangat menentukan kehidupan umat islam selanjutnya.
2)      Khalifah sebagai Pusat Pimpinan Umat Islam
Khalifah adalah pelindung akyat. Tanpa khalifah, khilafah akan kehilangan induknya (pelindungnya).
3)      Allah Menjanjikan Orang Beriman dan Beramal Saleh sebagai Pemimpin
Pemilihan seorang khalifah yang benar-benar berasal dari orang beriman dan beramal saleh merupakan suatu keharusan bagi umat islam. Tanpa khalifah, dunia akan musnah.
2.5.3 Baiat Khalifah
Setelah khalifah dipilih kemudian umat Islam mengucapkan sumpah setia untuk mentaati kepemimpinan khalifah tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dengan menyatakan dan disertai niat yang ikhlas bahwa Allah SWTsebagai saksi. Selain itu, Khalifah yang terpilih juga harus mengucapkan sumpah. Sumpah setia ini disebut Baiat, dan baiat ini dilakukan oleh kaum muslimin di dalam suatu Majelis. Pihak yang berhak membaiat (mengangkat) seorang Khalifah adalah wakil rakyat atau ahlul halli wal aqdi (MPR). Setelah khalifah mengucapkan sumpah setia, ia menyampaikan pidato pengangkatan khalifah. Seperti yang disampaikan oleh Abu Bakar As-Shiddiq sebagaikhalifah pertama yang isinya : “saudara-saudara, saya telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu padahal saya bukanlah orang yang terbaik diantara kamu, maka jika saya menjalankan tugas dengan baik, ikutilah saya, tetapi jika saya berbuat salah, maka heendaklah saudara-saudara betulkan. Orang yang saudara-saudara pandang kuat, saya pandang lemah hingga saya mengambil hak darinya, sedangkan orang yang saudara pandang lemah, saya pandang kuat, hingga kamu dapat memberikan hak kepadanya. Hendaklah saudara-saudara taat kepada saya selama saya taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, tetapi bilamana saya tidak mentaati Allah dan Rasul-Nya, Saudara-saudara tidak perlu mentaati saya”.
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain yang hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].  Setelah selesai pidato, maka mulailah khalifah melaksanakan tugas-tugasnya. Bagi umat islam wajib tunduk dan patuh terhadap perintah khalifah selama khalifah tetap mengikuti ajaran Allah SWT dan rasulnya.
2.5.4 Hukum pengangkatan khalifah
Mengangkat khalifah hukumnya Fardhu Kifayah. Halini didasarkan pada beberapa alasan yaitu :
a.        Pada saat Rasulullah wafat para sahabat bersepakat untuk mendahulukan permusyawaratan guna memilih khalifah dari pada semuanya mengurus jenazah Rasulullah karena sebagian sahabat sudah ada yang mengurusi jenazah beliau. Saat itu yang terpilih adalah Abu Bakar As-Shiddiq.
b.       Tanpa adanya khalifah sulit bagi umat islam untuk dapat menyempurnakan kewajiban agama seperti membela agama, Negara dan memelihara keamanan dan ketertiban.
c.        Allah SWT berfirman :
Artinya : Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimukabumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelummereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka, dan Dia benar-benar akan menukar keadaan mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. (QS.Al-Nur;55).
2.5.5 Tugas dan Tanggung Jawab Khilafah
Sesungguhnya tugas dan kewajiban khalifah itu sangat berat. Wilayah kepemimpinannya bukan untuk sekelompok umat Islam tertentu, akan tetapi mecakup seluruh umat Islam sedunia. Cakupan kepemimpinannya bukan hanya pada urusan tertentu, seperti ibadah atau mu’amalah saja, akan tetapi mencakup penegakan semua sistem agama atau syari’ah dan managemen urusan duniawi umat. Tanggung jawabnya bukan hanya terhadap urusan dunia, akan tetpi mencakup urusan akhirat. Kewajibannya bukan hanya sebatas memakmurkan dan membangun bumi negeri-negeri Islam, akan tetapi juga harus mampu meberikan rahmat bagi negeri-negeri non Muslim (rahmatan lil ‘alamin). Secara umum, tugas Khalifah itu ialah :
  1. Tamkin Dinillah (menegakkan agama Allah) yang telah diridhai-Nya dengan menjadikannya sistem hidup dan perundangan-undangan dalam semua aspek kehidupan.
  2. Menciptakan keamanan bagi umat Islam dalam menjalankan agama Islam dari ancaman orang-orang kafir, baik yang berada dalam negeri Islam maupun yang di luar negeri Islam.
  3. Menegakkan sistem ibadah dan menjauhi sistem dan perbuatan syirik (QS.Annur : 55).
  4. Menerapkan undang-undang yang ada dalam Al-Qur’an, termasuk Sunnah Rasul Saw. dengan Haq dan adil, kendati terhadap diri, keluarga dan orang-orang terdekat sekalipun. (QS. Annisa’ : 135, Al-Maidah : 8 & 48, Shad : 22 & 26)
  5. Berjihad di jalan Allah.

2.6 Hak dan Kewajiban Rakyat
Khalifah atau kepala Negara beserta seluruh aparat pemerintah berkewajiban untuk menciptakan suasana yang memungkinkan hak-hak rakyat dapat dipenuhi dan dilindungi oleh Negara, dan sebaliknya memungkinkan kewajiban rakyat terhadap Negara dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Sebagai makhluk tertinggi yang diangkat untuk menjadi khalifah di bumi, manusia hanya tunduk kepada tuhan, dan sekalian makhluk lain, termasuk para malaikat, harus mengakui kekhalifaan manusia. Karena itu manusia adalah makhluk yang bebas, yang dengan daya kreativitasnya sendiri bertanggung jawab mengemban tugas kekhalifaannya membangun bumi tempat hidupnya dengan sebaik-baiknya.
Untuk dapat melaksanakan tugas itu, manusia dilengkapi oleh Allah dengan petunjuk dan hidayah-Nya. Petunjuk dan hidayah itu dimulai dengan adanya fitrah dalam diri manusia, yaitu kejadian asalnya yang suci dan baik. Maka dengan fitrahnya itu, manusia menjadi makhluk yang hanif, yaitu manusia yang secara alami cenderung dan memihak kepada yang benar,yang baik, danyang suci.
2.6.1 Hak Rakyat
seorang pemimpin juga harus memenuhi hak-hak rakyatnya, seperti berikut ini :
a.  Hak hidup dan jaminan keamanan
 Hak hidup adalah salah satu hak asasi manusia yang paling mulia yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia untuk disyukuri dengan cara memelihara kelangsungan hidup dan mempertahankan hak hidup itu pada saat dipanggil kembali Allah SWT.
b.  Hak Memperoleh Keadilan
Setiap manusia berhak memperoleh keadilan di dalam hokum danpemerintahan, karena hakikat manusia dipandangan Allah SWT adalah sama, jadi semuanya harus dilakukan secara adil.
  1. Hak Mengemukakan Pendapat
Kemampuan berpikir dan berpendapat merupakan salah satu anugerah Allah SWT kepada manusia yang sangat berharga. Hal ini terbukti bahwa dalam penciptaan manusia, Allah SWT menciptakan akal pikiran agar dapat digunakan untuk berpikir dan berpendapat. Karena itu, kebebasan berpikir dan berpendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi dan dihargai.
  1. Hak Kebebasan Beragama
Dalam islam, memaksa seseorang untuk memeluk agama tertentu adalah tidak dibenarkan. Setiap manusia berhak untuk menentukan pilihan tentang agama yang diyakininya. Jadi, kebebasan beragama merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi dan dihargai.
2.6.2 Kewajiban Rakyat
Selain memperoleh hak-hak sebagai rakyat, pada saat yang bersamaan rakyat juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya yaitu :
  1. Tunduk dan patuh kepada khalifah yang sah
Umat islam wajib taat dan patuh kepada khalifah yang sah selama khalifah itu tetap berpegang teguh kepada ajaran Allah dan Rasul-Nya. Pemimpin perlu ditaati selama selama berada dalam garis-garis kebenaran. Meskipun secara legal, formal dan konstitusional ia telah diangkat untuk menjadi pimpinan tetapi menyengsarakan rakyatnya, maka boleh tidak ditaati. Asas legalitas tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk mengesakan segala sesuatu yang hakikatnya bertentangan dengan kemauan orang banyak apalagi untuk menindas. Oleh karena itu, Asas legalitas harus disertai dengan moralitas yang tinggi.
  1. Cinta Tanah Air
Mencintai dan membela tanah air, serta mempertahankan nya dari setiapgangguan dan ancaman musuh merupakan salah satu kewajiban seluruh rakyat. Atau dalam bahasa lainnya disebut dengan “Nasionalisme” atau Paham Kebangsaan. Demi tegaknya Nasionalisme, manusia diperkenankan untuk memperjuangkannya demi tegaknya keadilan dan kebenaran, disamping itu juga untuk mengembangkan sikap dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena manusia bukanlah makhluk kebaikan saja seperti malaikat, atau juga bukan makhluk kejahatan saja, seperti setan. Tetapi manusia berada diantara keduanya dan tarik menarik antara keduanya, itulah yang membuat manusia menjadi makhluk yang bermoral, artinya makhluk yang selalu dihadapkan kepada tantangan untuk berbuat baik dan godaan untuk berbuat jahat.
  1. Menciptakan dan memelihara Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan Kesatuanumat merupakan modal utama dalam mewujudkan tujuan khalifah (pemerintahan). Tanpa persatuan dan kesatuan umat, maka tujuan khilafah yang ditetapkan itu sulit dicapai. Karena itu, seluruh rakyat wajib menciptakan dan memelihara persatuan dan kesatuan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Khilafah dalam terminologi politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. Dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin. Secara umum yaitu untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh ampunan dan ridho dari Allah SWT. Dasar-dasar khilafah adalah tauhid, persatuan, persamaan derajat, kedudukan rakyat, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, tugas Khalifah itu ialah :
  1. Tamkin Dinillah (menegakkan agama Allah) yang telah diridhai-Nya dengan menjadikannya sistem hidup dan perundangan-undangan dalam semua aspek kehidupan.
  2. Menciptakan keamanan bagi umat Islam dalam menjalankan agama Islam dari ancaman orang-orang kafir, baik yang berada dalam negeri Islam maupun yang di luar negeri Islam.
  3. Menegakkan sistem ibadah dan menjauhi sistem dan perbuatan syirik (QS.Annur : 55).
  4. Menerapkan undang-undang yang ada dalam Al-Qur’an, termasuk Sunnah Rasul Saw. dengan Haq dan adil, kendati terhadap diri, keluarga dan orang-orang terdekat sekalipun. (QS. Annisa’ : 135, Al-Maidah : 8 & 48, Shad : 22 & 26)
  5. Berjihad di jalan Allah.
3.2 Saran/Kritik
Kita harus mempelajari tentang masalah Khilafah, agar ilmu kita akan bertambah. Jika ada salah dalam penulisan kami mohon maaf, saran dan kritik sangat kami perlukan.


DAFTAR PUSTAKA

Shuhada Harjan, Abu Achmadi, sunarso. 2010. Fiqih. Jakarta:Bumi Aksara.
Al-Khalidi, Mahmud Abdul Majid. 1980. Qawaid Nizham Al-Hukm fi Al-Islam. Kuwait : Darul Buhuts Al-Ilmiyah.
Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Cet. Ke-1. Yogyakarta : PP. Al-Munawwir Krapyak.


















TUGAS KELOMPOK                                                                  GURU PEMBIMBING 
FIQIH                                                                                          Nelfiyanti S.pdi
MAKALAH 
KHILAFAH
http://www.sch-id.net/admin/logo/logo_2962.jpg
Disusun Oleh:
                                Nama kelompok   : 1. Irma Suliani
                                                                2. Leni Marlina
                                                                3. M. Asrel Ahmad
4.   Robby Anggara
5.   Suci Rahmadiati
                                      Kelas                 : XII IPA II

MADRASAH ALIYAH NEGERI KUOK
TAHUN AJARAN 2015/2016